Robbani
Jodohku Konsultasi Artikel Galeri
Profil Keluar

test artikel 2

Syariah › Minuman
Oleh | 31 Jul 2024

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN DAN MERUSAK PUASA


Pembahasan 8

HUKUM ORANG YANG MEMBATALKAN PUASA DENGAN SENGAJA

Barangsiapa membatalkan puasa dengan sengaja pada siang hari di bulan Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan syari’at, maka dia telah melakukan kesalahan atas hak dirinya sendiri dan juga hak masyarakatnya. Dan jika Anda, saudaraku, ingin mengetahui tingkat pengharaman dan tingkat dosa orang yang merusak kesucian bulan Ramadhan dengan membatalkan puasanya, baik dengan cara makan, minum atau berhubungan badan, maka renungkanlah apa yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyalalhu anhu secara marfu’:


مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ عِلَّةٍ وَلاَ مَرَضٍ لَمْ يَقْضِهِ صِيَامُ الدَّهْرِ وَأَنْ صَامَهُ


“…Barangsiapa membatalkan puasa satu hari dari bulan Ramadhan tanpa alasan dan juga bukan karena sakit, maka dia tidak dapat menggantinya dengan puasa dahr (terus-menerus) meskipun dia melakukannya….”[1]


Dan juga hadits yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu, dia berkata:


مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ عِلَّةٍ لَمْ يُجِزْهُ صِيَامُ الدَّهْرِ حَتَّى يَلْقَى اللهَ، فَإِنْ شَاءَ غُفِرَ لَهُ وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ.


“Barangsiapa tidak berpuasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa alasan, maka tidak dibolehkan baginya mengerjakan puasa dahr sehingga dia menemui Allah. Jika Allah berkehendak, Dia akan memberikan ampunan kepadanya dan jika Allah berkehendak, Dia akan mengadzabnya.”[2]


Juga hadits yang diriwayatkan oleh Abu Umamah al-Bahili Radhiyallahu anhu, dia berkata: “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


بَيْنَمَا أَنَا نَائِمٌ أَتَانِي رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعِي -عَضَدِيْ- فَأَتَيَا بِي جَبَلاً وَعِرًا فَقَالاَ: اِصْعَدْ، فَقُلْتُ: إِنِّي لاَ أُطِيْقُ، فَقَالاَ: سَنُسَهِّلُهُ لَكَ. فَصَعَدْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي سَوَادِ الْجَبَلِ إِذَا بِأَصْوَاتٍ شَدِيْدَةٍ فَقَالاَ: مَا هَذِهِ اْلأَصْوَاتُ؟ قَالُوْا: هَذَا عَوَاءُ أَهْلِ النَّارِ، ثُمَّ انْطَلَقَا بِي فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مَعَلَّقِيْنَ بِعَرَاقِيْبِهِمْ مَشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيْلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا، قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ؟ قَالَ: اَلَّذِيْنَ يُفْطِرُوْنَ قَبْلَ تَحِلَّةَ صَوْمِهِمْ -أَيْ قَبْلَ وَقْتِ اْلإِفْطَارِ


“Ketika tengah tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal seraya berkata: ‘Naiklah.’ Lalu kukata-kan: ‘Sesungguhnya aku tidak sanggup melakukannya.’ Selanjutnya, keduanya berkata: ‘Kami akan memudahkan untukmu.’ Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung tiba-tiba ada suara yang keras sekali, maka kutanyakan: ‘Suara apa itu?’ Mereka menjawab: ‘Itu adalah jeritan para penghuni Neraka.’ Kemudian dia membawaku berjalan dan ternyata aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tu-mit mereka, mulut mereka robek, dan robekan itu menga-lirkan darah.’ Aku berkata, ‘Siapakah mereka itu?’ Dia menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang yang ber-buka sebelum waktu berbuka…“[3]


Demikianlah gambaran mengerikan dari adzab yang ditimpakan kepada orang-orang yang merusak kesucian bulan Ramadhan serta meremehkan syi’ar yang suci ini, di mana mereka tidak berpuasa secara terang-terangan pada siang hari di bulan Ramadhan. Mereka akan bergelantungan pada kaki mereka seperti bergelantungannya binatang sembelihan, di mana kaki berada di atas dan kepala berada di bawah. Dan mulut mereka akan dirobek sehingga keluar darah yang mengalir darinya. Keadaan itu merupakan gambaran yang benar-benar mengerikan. Apakah orang-orang zhalim itu mau mengambil pelajaran untuk diri mereka sendiri yang merusak kesucian bulan Ramadhan yang penuh berkah, yang mereka tidak mau menjaga kehormatan waktu dan tidak juga memelihara hak Pencipta mereka? Mereka benar-benar telah merusak rukun keempat dari rukun-rukun Islam tanpa mempedulikan tujuan dari penciptaan mereka sama sekali:


Referensi : https://almanhaj.or.id/15230-hukum-orang-yang-membatalkan-puasa-dengan-sengaja.html