Robbani
Jodohku Konsultasi Artikel Galeri
Profil Keluar

Kopi islami

Syariah › Minuman
Oleh | 24 Jul 2024

KOPI


tentu sebagain org tahu apakah itu kpi.

Hubungan kerabat, seperti ayah, kakek; dan seterusnya ke atas, kemudian Ibu, nenek; dan seterusnya ke atas, anak, cucu; dan seterusnya ke bawah, saudara/i ayah ibu (paman dan bibi), lalu anak saudara/i kita; baik seayah, seibu atau sekandung (keponakan).

Allah taála berfirman,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ

“Diharamkan bagi kalian kamu menikahi ibu-ibu kalian, anak-anak perempuan kalian, saudara-saudara perempuan kalian, bibi-bibi dari pihak ayah kalian, bibi-bibi dari pihak ibu kalian, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian (keponakan), dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian (keponakan)…” (QS. An Nisà’ : 23)


Persusuan, contohnya, ibu yang menyusui dan kerabatnya, sebagaimana halnya hubungan mahram karena nasab.

Dalinya firman Allah ‘azza wajalla,

وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ

(Kemudian termsuk mahram juga) ibu-ibu yang menyusui kalian, serta saudara perempuan sesusuan …” (QS An-Nisa’ : 23)